Breaking News

Bandar Blackjack Teraman - WN Francis Eksploitasi Terhadap 305 Anak, Berakhir Bunuh Diri | IntanBet


Bandar Blackjack Teraman - WN Francis Eksploitasi Terhadap 305 Anak, Berakhir Bunuh Diri | IntanBet WN Prancis, Francois Abello Camille (65), ditangkap karena terlibat dalam kasus eksploitasi seksual. Tak tanggung-tanggung, pelaku sudah melakukan eksploitasi seksual hingga kekerasan seksual terhadap 305 anak sejak Desember 2019 hingga Juni 2020.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Francois ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sementara menunggu berkas kasusnya rampung. Namun, Francois tewas usai melakukan percobaan bunuh diri.

Francois sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati, tapi nyawanya tak tertolong. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan petugas tengah berpatroli di dalam sel tahanan pada Kamis (9/7) malam. Saat itu, petugas melihat kondisi Francois sudah melilitkan kabel ke lehernya.

"FAC ditemukan dalam kondisi leher terikat kabel, tapi tidak tergantung, dia memanfaatkan berat tubuhnya. Dia berupaya untuk melakukan percobaan bunuh diri," kata Yusri kepada wartawan, Senin (13/7).

Yusri tidak menjelaskan kabel apa yang dipakai Francois untuk melilitkan lehernya. Dia meyakini kabel itu sudah cukup tinggi posisinya sehingga sulit digapai.

"Kabel cukup tinggi, tapi dia bisa meraihnya. Orang biasa enggak mungkin bisa ambil, tapi karena dia tinggi, dia bisa ambil," tambah dia.

Francois lalu dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Setelah sempat menjalani perawatan, Minggu (12/7) pukul 20.00 WIB, nyawanya tak tertolong.

"Dirawat 3 hari, pukul 20.00 tadi malam, dia meninggal dunia. Kami berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Prancis, untuk tindak lanjut jenazah FAC ini," tutur Yusri.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Pol Umar Shahab, mengatakan tim dokter sudah berusaha untuk menyelamatkan nyawa Francois, tapi tidak juga tertolong.

"Kondisi lemas, tensi masih teraba, kami larikan ke Kramat Jati. Sampai di UGD dilakukan tindakan sesuai prosedur. Semua kami lakukan tindakan yang betul. (Saat ini) jenazah masih ada di kamar jenazah," ucap dia.

Francois ditangkap di Hotel PP Mangga Dua, Jakarta. Saat polisi menggerebeknya ia dalam keadaan setengah telanjang bersama dua orang anak. Satu anak dalam kondisi bugil. Satunya lagi setengah telanjang.

Penyelidikan polisi mengungkap korban eksploitasi seksual FAC, bukan hanya dua perempuan itu. Namun, terdapat 305 anak.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, mengatakan jumlah fantastis itu karena aksi FAC sudah berlangsung lama. Mulai dari Desember 2019 hingga Juni 2020.

"Kita ungkap, ini terhadap 305 orang anak yang dilakukan WN asing terjadi di beberapa hotel di Jakarta. Waktu saya ambil 3 bulan terakhir. Yaitu sekitar yang pertama bulan Desember 2019 sampai Februari 2020 mereka melakukan eksploitasi di hotel H Jakarta Barat, Februari sampai April di Hotel L Jakarta Barat, April-Juni di hotel PP Jakarta Barat," kata Nana saat konferensi pers di Polda Metro, Kamis (9/7).

Jumlah sebanyak itu diketahui dari rekaman video dan foto yang disimpan FAC dalam laptopnya. Dalam menjalankan aksinya ia memang kerap meletakkan kamera tersembunyi di kamar hotel tempat eksekusi.

Nana menjelaskan korban FAC merupakan anak-anak jalanan. Ia menawari korbannya untuk menjadi model.

FAC menjanjikan bayaran Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Korban yang tergiur langsung dibawa ke sebuah hotel.

Di tempat tersebut korban didandani layaknya model. Mereka kemudian difoto lalu dipaksa bersetubuh oleh pelaku.

Polisi kesulitan mengidentifikasi para korban eksploitasi seksual yang dilakukan Francois.

Yusri menyebut, pihaknya mengalami kesulitan karena para korban belum memiliki kartu identitas atau KTP.

“Kendala yang kita hadapi adalah korbannya anak-anak di bawah umur yang tidak memiliki KTP-e. Jadi sulit mencari identitasnya,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (12/7).

Nana Sudjana mengungkapkan atas kejahatan tersebut, Francois terancam hukuman paling berat yakni hukuman mati.

"Pasal yang disangkakan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban lebih dari 1 anak, yaitu pasal 81 ayat 5 juncto 76 E UU RI no 1 tahun 2016, tentang perubahan ke-2 UU RI Nomor 32 Tahun 2002 dipidana hukuman mati, seumur hidup. Dan paling singkat 10 tahun, paling lama 20 tahun," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).

Namun sebelum diadili, Francois telah dinyatakan tewas setelah dirawat karena berupaya bunuh diri di sel tahanan.

LIVE CASINO | DOMINO ONLINE | DEWA POKER | POKER ONLINE | JUDI BOLA | JUDI ONLINE | BOLA ONLINE | AGEN BOLA | AGEN POKER | BANDAR JUDI BOLA













Tidak ada komentar