Vonis 1 Tahun 8 Bulan untuk Rio Reifan
DuniaBerita - Bintang sinetron Rio Reifan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2).
Pria berusia 34 tahun itu divonis bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ia melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Rio Reifan terbukti secara sah melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Sebelumnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Saat menangkap Rio, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.
Tidak ada komentar